DPP LDII Minta Pemerintah Satukan Instansi Penyelenggaraan Haji dalam Satu Kementerian

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Padang (20/2). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah selesai dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Singgih Januratmoko menyebutkan bahwa target penyelesaian revisi UU Haji dan Umrah adalah dalam dua kali masa sidang. Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji masih dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun, diharapkan pada 2026, penyelenggaraan ibadah haji sudah dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pihaknya sedang berproses menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan haji dan umrah. RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan.

“Saat ini pembahasan RUU memasuki tahapan menggali masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka memperkaya isi RUU perubahan tentang ibadah haji dan umrah,” tegasnya.

Hal itu dipandang penting, lanjut Singgih, karena proses pembangunan merupakan tanggung jawab nasional. “Hal ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji baik pelayanan di dalam dan di luar negeri,” tambahnya.

Menurutnya, atas dasar tersebut, RUU perubahan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan. Merespon perubahan kebijakan dan sistem pelayanan ibadah haji dan umrah serta perkembangan kebutuhan masyarakat.“Saat ini membutuhkan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dilaksanakan dalam keadaan aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang efektif dan efisien,” tutupnya.

Wakil Bendahara Umum DPP LDII Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII Richan Mudzakar (Lines)

Dalam kesempatan itu, DPP LDII diwakili Wakil Bendahara Umum DPP LDII Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII Richan Mudzakar. Imam Bashori mengatakan, perubahan Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memiliki semangat untuk memberikan pelayanan terbaik.

”Semangat membangun perhajian Indonesia lebih baik, lebih menguntungkan masyarakat haji maupun kaum muslimin Indonesia pada umumnya. Semangat berpihak kepada pemilik dana haji agar mereka lebih menikmati keuntungan dana haji tersebut,” ujarnya.

Imam Bashori menyebut, penyelenggaraan haji Indonesia cukup baik, namun perlu penyempurnaan. “Penyempurnaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji mulai dari keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji dan kembali ke tanah air,” ujar Imam yang juga Direktur Utama Multazam Utama Tour.

Selain itu, tambahnya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji termasuk beberapa instansi penyelenggara haji dijadikan menjadi satu kementerian. “Sekaligus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergabung ke kementerian, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan haji menjadi satu pintu satu penanggung jawab,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya perubahan Undang-undang tentang penyelenggaraan haji dan umrah memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Kami sangat mengharapkan dengan perubahan Undang-undang tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji dan dapat terbentuk kementerian haji yang langsung menangani mulai pendaftaran haji hingga pelaksanaan haji,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram