GAYA RAMBUT SATU INI DIBENCI OLEH RASULULLAH SAW

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Beda pria, beda gaya rambut. Pada zaman sekarang beraneka ragam model rambut pria yang kita jumpai, pemilihan model rambut itu tergantung selera masing-masing. Salah satu model rambut yang sangat trend adalah model rambut mohawk. Model rambut yang satu ini memiliki ciri-ciri, yaitu pada bagian rambut sebelah kiri dan kanan dicukur tipis atau gundul dan bagian rambut bagian tengah dibiarkan memanjang atau tebal.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, nabi melarang kaumnya untuk melakukan Qaza’. Qaza’ yaitu mencukur rambut sebagian kepala dan membiarkan bagian lainnya tebal atau memanjang. Gaya memotong rambut Qaza’ ini sama dengan gaya rambut mohawk.

Terdapat beberapa model Qaza’ yang harus kita ketahui, antara lain :

  1. Mencukur bagian samping kiri dan kanan, lalu membiarkan bagian tengah memanjang atau tebal. (Mohawk)
  2. Mencukur bagian tengah dan membiarkan bagian yang lain
  3. Mencukur bagian belakang atau tengkuknya dan membiarkan bagian yang lain
  4. Mecukur bagian depan dan membiarkan bagian yang lain
  5. Mencukur bagian samping kanan, samping kiri, tengkuk atau belakang dan bagian depan dan membiarkan bagian tengah.

Bergaya dengan model rambut apapun, tidak ada yang melarang. Namun ada adab dan hukum yang menjadi batasan-batasannya. Apalagi Qaza’, Rasulullah SAW melarang kaumnya untuk melakukan hal tersebut. Berikut penjelasan hadist tentang larangan melakukan Qaza’ :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَحْمَدُ كَانَ رَجُلًا صَالِحًا قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman -Ahmad berkata; ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Umar bin Nafi’ dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang Al Qaza’, Al Qaza’ adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian.” (HR. Abu Daud No. 3661)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat melihat anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian dan disisakan sebagian, lalu beliau melarang hal itu. Beliau bersabda: “Cukurlah semua atau sisakan semua.” (HR. Abu Daud No. 3663)

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdah ia berkata; telah memberitakan kepada kami Hammad ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang Al Qaza’ (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain).” (HR. Nasai No. 5133)

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قَالَ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ أَنْ يُحْلَقَ مِنْ رَأْسِ الصَّبِيِّ مَكَانٌ وَيُتْرَكَ مَكَانٌ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar dari Umar bin Nafi’ dari Nafi’ dari Ibnu Umar dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari qaza’.” Nafi’ berkata, “Apakah yang di maksud dengan qaza’ itu?” Ibnu Umar menjawab, “Yaitu mencukur sebagian rambut anak kecil dan membiarkan sebagian yang lain. (HR. Ibnu Majah No. 3627)

Setelah kita mengetahui riwayat hadist di atas, Apakah kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW mengacuhkan atau mendengarkan perintahnya?. Intinya menggunakan gaya rambut atau memotong rambut dengan cara Qaza’/mohawk/gundul pacul itu dilarang. Maka dari itu marilah bersama-sama kita meninggalkan Qaza’ dan melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh Nabi Muhaamd SAW. Jika kita melihat orang lain melakukan Qaza’, maka kita sampaikan bahwasanya Qaza’ itu dilarang dan menyarankan agar ia mencukur rambutnya secara keseluruhan. (agl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram