JUDI DAN TARUHAN PINTU MASUK MENUJU KESENGSARAAN

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Kebiasaan bermain judi atau taruhan sudahlah menjadi hal yang lumrah dan wajar di berbagai kalangan. Bahkan seiring bekembangnya zaman perjudian saat ini tidaklah mesti lewat bandar judi melainkan bisa saja dilakukan via hanphone atau internet.

Tetapi bagaimana Islam memandang perihal perjudian atau taruhan tersebut ??

Dalam bahasa Arab, judi sering disebut dengan istilah maysir (المَيْسِر). Al-Quran 3 kali menyebutkan kata maysir dengan makna judi.

Namun di dalam Hadits Nabawi, istilah judi lebih sering disebut dengan nama permainannya seperti nard (النَّرْد) dan syathranj (الشَّطْرَنج). Keduanya adalah permainan yang populer di Persia, sehingga namanya pun menggunakan bahasa Persia, yang kemudian diarabkan.

Judi dalam hukum syar’i disebut maysir yaitu “transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang hanya menguntungkan kepada satu pihak saja dan merugikan pihak yang lainnya dengan cara menggandengkan transaksi tersebut dengan sebuah aksi atau peristiwa”.

Kalau kita kaitkan antara dalil-dalil dalam hadits nabawi dengan istilah syari’ah, seringkali penyebutan judi ini berbeda-beda, namun semuanya bermakna satu.

Definisi judi menurut Ibnu Sirin adalah :

كُلُّ لَعْبٍ فِيْهِ قِمَارٌ مِنْ شُرْبٍ أَوْ صِيَاحٍ أَوْ قِيَامٍ فَهُوَ مِنَ المَيْسِرِ

Semua permainan yang di dalamnya ada qimar, minum, teriak dan berdiri, termasuk judi.

As-Sa’di menyebutkan bahwa definisi judi (maysir) adalah :

كُلُّ المُغَالَباَتِ الَّتِي يَكُونُ فِيْهَا عِوَضٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ

Segala hal yang terkait dengan menang-kalah yang disyaratkan adanya harta pertaruhan dari kedua belah pihak.

Sedangkan Al-Qaradawi mendefinisikan judi sebagai :

كُلُّ ماَ لاَ يَخْلُوا اللاَّعِبُ فِيْهِ مِنْ رِبْحٍ أَوْ خَسَارَةٍ

Segala permainan dimana para pemainnnya akan menang atau kalah (merugi).

Dari pengertian di atas maka ada tiga unsur dimana suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Tiga unsur tersebut adalah sebagai berikut :

1. Permainan atau perlombaan

Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif.

Namun disini para pelaku tidak terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.

Contoh : menonton sepak bola dengan menjagokan satu team dengan memakai taruhan dengan orang lain, contoh lain pacuan kuda dengan menjagokan satu kuda dengan mamakai taruhan dengan orang lain.

2. Untung-untungan

Untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.

Contoh : membeli sesuatu yang di janjikan hadiah dengan cara undian, atau mengirim SMS tayangan tertentu Dan akan ada Undian hadiah bagi yang beruntung.

3. Ada taruhan

Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan. Bentuk Permainan Masyhur yang ternyata melanggar syariah karena termasuk judi

Contoh : permainan anak-anak yang juga termasuk memenuhi unsur judi adalah main kelereng/gelang karet. Setiap anak yang mau ikut bermain harus punya modal kelereng/gelang karet untuk dipertaruhkan. Nanti siapa yang paling pandai dalam permainan itu, berhak mengambil kelereng/gelang karet peserta lainnya.

Meski pun nilai kelereng/gelang karet itu tidak seberapa, namun pada hakikatnya bentuk permainan itu adalah sebuah perjudian.

Lain halnya bila permainan ini disepakati di awal hanya sekedar main-mainan, dalam arti kalau ada peserta yang kalah, dia tidak perlu kehilangan kelerengnya/karetnya dan yang menang tidak perlu mengambil kelereng/gelang karet milik temannya yang kalah. Maka sebagai orang tua harus lebih mengawasi anak-anak Jangan sampai mereka melakukan permainan yang mengandung unsur perjudian.

4. Yang Kalah Mentraktir

Misalnya dua team futsal berlomba dengan kesepakatan siapa yang kalah wajib mentraktir yang memang. Walau pun nilai harga makanan atau minuman itu tidak seberapa, tetapi secara hakikat sesungguhnya unsur-unsur judi sudah terpenuhi.

Maka seharusnya setiap kita harus hati-hati agar jangan sampai olah-raga yang tujuannya baik, bisa terkotori hanya gara-gara kita kurang memahami hakikat dari perjudian.

Judi, taruhan, taruhan dan semua bentuk lain yang termasuk dalam kategorinya telah dilarang keras dan haram untuk dilakukan.

sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

 

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu.” (QS. Al-Maidah: 91)

Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa judi itu mengakibatkan banyaknya permusuhan dan kebencian diantara satu dengan yang lain sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan ditiggalkan.

Selain itu, disamping menimbulkan permusuhan, perjudian pun membuat kita berpaling dari ingat kepada Allah (dzikrullah) dan meninggalkan pada sholat.

INGATLAH !!

“Judi menjadikan harta menjadi tidak barokah dan judi tidak akan membuat seseorang menjadi kaya melainkan membuat hidup seseorang menjadi sengsara.” (int)

Penulis: Ustz. Intan Komala Sari

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram