Jakarta (29/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa masa tanggap darurat Covid 19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020, hal ini disampaikan pada saat jumpa pers pada Sabtu 28/3/2020.
“Kegiatan bekerja untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam serta Sipil akan tetap dilakukan dari rumah,” Jelas Anies.
Semuanya mengikuti program tanggap darurat yang semula hingga 5 April 2019 kemudian diperpanjang sampai 19 April 2020. Lanjut Anies.
Anies menghimbau agar seluruh warga tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus Corona penyebab Covid-19 dan tidak usah pulang kampung, katanya.
“Kita menghimbau kepada seluruh warga untuk tetap tinggal di rumah dan jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang penting saja terkait kebutuhan pokok dan kesehatan,” tutup Anies.
Ditempat terpisah, ditemui H. Jasa Dermawan ketua DPD LDII Kota Jakarta Barat dengan adanya perpanjangan masa tanggap darurat dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengajak seluruh warganya untuk dapat mengikuti instruksi dan arahannya, sehingga wabah ini dapat segera berakhir.
“Semoga sebelum memasuki bulan ramadhan pemerintah sudah mengumumkan bahwa Indonesia bebas Corona, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk,” ujar H. Jasa Dermawan (Lines/Red)