Natar (21/12). DPW LDII Provinsi Lampung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghelat penyuluhan hukum bagi ratusan santri, guru sekolah, dan guru pondok, di Ponpes Nurul Huda, Lampung Selatan, pada Kamis (15/12). Acara tersebut mengambil tema “Sosialisasi Hukum dan Penguatan Kapasitas Dai dalam Pemberantasan Korupsi”.
Ketua DPW LDII Lampung H. Aditya menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada Kejati Lampung telah berkenan hadir dan memberikan penyuluhan hukum. “Sebagai warga negara, mau tidak mau, suka tidak suka, harus taat hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka harus melek hukum,” ujarnya saat membuka acara tersebut.
Selanjutnya, narasumber dari Kejati Lampung Gilar Suryaningtyas mengungkapkan, jaksa merupakan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sedangkan dalam perkara perdata, peran jaksa sebagai kuasa dari negara, atau pemerintah di dalam, maupun luar pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, santri dan para guru supaya mengerti hukum, tetapi jangan bersentuhan dengan hukum. “Kalau sampai bersentuhan, bisa rugi semuanya. Apalagi kasus korupsi, seperti pemberian gratifikasi penerimaan mahasiswa, pengisian lowongan jabatan, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Semua mengandung risiko yang sangat berat, hukumannya berat,” pungkasnya.
Terkait Pemilu, ia berpesan, pada santri yang telah memiliki hal pilih, untuk menggunakannya dengan baik dan bijaksana. “Pilihlah sesuai dengan keinginan. Jangan saling menjelek-jelekkan. Mari ciptakan pemilu yang riang gembira, yang tenang dan tidak bergejolak,” ujarnya.
Turut hadir dari pengurus DPW LDII Lampung, Dewan Penasehat H. Narso dan H. RH Habibullah, dan Sekretaris H. Heri Sensustadi. Serta, hadir Wakil Ketua Yayasan Nurul Huda Lampung H. Badrudin, serta pengurus Ponpes Nurul Huda Lampung H. Madiyo dan H. Teguh Wahyudi. Selanjutnya Bidang Humas Kejati Lampung M Isa Asroni.