Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia mendukung upaya pemberantasan narkoba atau sejenisnya hingga ke tingkat nagari atau desa adat melalui deklarasi Milenilal Nagari Bersih dari narkoba (Bersinar) yang diiniasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) Kota Padang Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Informasi Media (KIM) DPW LDII Sumatera Barat H M Abdillah mengatakan dalam deklarasi tersebut pihaknya bersama ribuan masyarakat Sumbar yang terdiri dari wali nagari, badan musyawarah, kerapatan adat nagari, LSM, organisasi masyarakat dan lainnya bersepakat memerangi narkoba secara bersama-sama.
“Kita memiliki komitmen yang jelas untuk memerangi narkoba karena dapat merusak generasi muda kita. Kami lebih mengedepankan untuk melakukan pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus mengonsumsi barang haram tersebut,” kata dia.
Dirinya mengatakan di tingkat nasional sendiri, DPP LDII telah membuat nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu isi nota kesepahaman adalah BNN mengedukasi warga LDII tentang dampak buruk mengonsumsi narkoba dan tata cara untuk menangkal peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya deklarasi ini tentu kami akan melakukan penguatan di lingkungan masing-masing dan tidak akan tinggal diam jika terjadi peredaran narkoba di lingkungan kami. Kita akan langsung menghubungi Polsek atau Koramil jika menemukan hal tersebut di lingkungan kami tinggal,” kata dia.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengharapkan ada sanksi adat yang diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat.
“Kalau ada warga yang menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba jangan didiamkan tapi ditangkap dan diberikan sanksi adat sehingga wilayah tersebut dapat bebas dari narkoba,” kata dia
Ia meminta masyarakat peduli dengan lingkungan mereka dan melalui deklarasi ini nagari-nagari di Sumatera Barat dapat menyusun aturan dan regulasi terhadap penyalahgunaan narkoba di kampung mereka.
Ia mengatakan konsep ini akan dapat dilakukan di Sumatera Barat karena daerah ini memiliki konsep adat yang kuat dan homogen sehingga penerapannya dapat berjalan.
Hal serupa telah dilakukan di Bali yang juga memiliki adat yang kuat dan desa-desa di sana dapat bersih dari narkoba dan jika ada warga yang menyalahgunakan narkoba akan dihukum dengan mengeluarkan dari kampungnya.
“Konsep ini tentu harus didukung seluruh pihak agar Indonesia bebas dari narkoba,” kata dia.
Ia mengatakan dari data yang dikumpulkan BNN pada 2018 pengguna narkoba di Indonesia berjumlah 3 juta jiwa yang terdiri dari tiga kategori yaitu sebanyak 57 persen pengguna narkoba masih tahap coba pakai, kemudian 27 persen dalam tahap teratur pakai dan 17 persen dalam tahap pecandu.
Menanggapi hal itu BNN bekerja sama dengan seluruh pihak untuk menanggulangi dan mencegah narkoba beredar di Indonesia baik dengan pihak kepolisian, TNI, Bea cukai, Imigrasi dan lainnya.(*/Red)