MAHAR TIDAK HARUS MAHAL

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Kalimat terindah dan paling romantis bukanlah I love U. Ada kalimat yang membuat berdebar orang yang mengucapkannya dan mendengarkannya. Saking penuh maknanya, tidak jarang berulangkali mengucapkannya hingga lancar dilafazhkan. Tidak lain adalah kalimat :

“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”

Sungguh pernikahan adalah satu-satunya obat bagi pasangan yang jatuh cinta. Pernikahan adalah saat yang dinanti sepasang hati untuk mengucap janji suci.. Banyak hal yang wajib dipersiapkan salah satunya adalah perihal mahar.

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Sebagaimana terkandung dalam Dallil berikut:

وَ اتُوا النّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً، فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَّرِيْئًا. النساء:4

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” [QS. An-Nisaa’ : 4]

Namun, mahar bukanlah simbol betapa besar cinta mempelai pria kepada mempelai wanitanya. Mahar tidak harus melulu seperangkat alat sholat, uang tunai, perhiasan seperti yang biasa ada saat ini. Rasulullah SAW pernah bersabda :

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ. فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. مسلم 2: 1042

“Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat bekas kuning-kuning pada Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, “Apa ini ?”. Abdurrahman menjawab, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya baru saja menikahi seorang wanita dengan (mahar) emas seberat biji kurma”. Nabi SAW bersabda, “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walau hanya dengan (memotong) seekor kambing”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1042]

عَنْ عَاصِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ عَنْ اَبِيْهِ اَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَ رَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكِ وَ مَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَاَجَازَهُ. الترمذى 2: 290، رقم: 1120، و قال حديث حسن صحيح

“Dari ‘Ashim bin ‘Abdullah, ia berkata : Saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, bahwasanya pernah ada seorang wanita dari Bani Fazarah yang dinikah dengan (mahar) sepasang sandal, lalu Rasulullah SAW bertanya, “Tidlakah kamu atas dirimu dan hartamu dengan (mahar) sepasang sandal ?”. Ia menjawab, “Ya”. Maka Rasulullah SAW memperkenankannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 290, no. 1120, dan ia berkata : Hadits hasan shahih]:

عَنْ اَنَسٍ عَنِ النَّبِيّ ص اَنَّهُ اَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَ جَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا . مسلم 2: 1045

“Dari Anas, dari Nabi SAW, bahwasanya beliau memerdekakan Shafiyah (binti Huyaiy) dan menjadikan kemerdekaannya itu sebagai maharnya.” [HR. Muslim juz 2, hal. 1045]

Berdasarkan beberapa hadist tersebut, jadi Mahar bukan berarti sesuatu yang mahal dan tidak ada alasan untuk menunda pernikahan hanya karena mahar belum cukup. Lebih baik persipakan diri untuk halal, dari pada berangan untuk memberikan mahal termahal. (ash)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram