Untuk menghilangkan hadast atau menyucikan diri dari menanggung najis adalah dengan cara mengerjakan mandi wajib. Dimana mandi wajib di kalangan masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Mandi Besar, Mandi Junub dan Manji Janabah.
Bagi umat Islam, mandi junub memiliki peranan yang sangat penting. Dikatakan mempunyai peranan yang penting dikarenakan ketika seorang muslim hendak mengerjakan ibadah shalat haruslah terlebih dahulu memperhatikan kesucian dalam dirinya. Namun jika diri sedang menanggung hadats maka supaya disegerakan mengerjakan mandi junub.
Perintah mengenai mandi junub juga dianjurkan ketika hendak mendatangi shalat jum’at. Sebagian hadist Nabi menjelaskan tentang wajibnya mengerjakan mandi junub sebelum mendatangi shalat jum’at dan sebaliknya. Adapun tujuan dari mandi junub di hari Jum’at yaitu membersihkan diri dan menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Lantas “mandi junub sebelum mendatangi shalat jum’at, haruskah ??”
Untuk lebih jelasnya perhatikan beberapa hadist dibawah ini :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Shafwan bin Sulaim dari ‘Atha’ bin Yaar dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Bukhari, No. 846)
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Telah menceritakan kepada kami Sahl bin Abu Sahl berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Shofwan bin Sulaiman dari ‘Atho` bin Yasar dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Mandi di hari jum’at hukumnya wajib bagi orang yang telah mimpi basah.” (HR. Ibnu Majah, No. 1079)
أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Telah mengabarkan kepadaku Mahmud bin Ghailan dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim dia berkata; telah menceritakan kepadaku Al Mufadhdhal bin Fadhalah dari ‘Ayyasy bin ‘Abbas dari Bukair bin Al Asyaj dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar dari Hafshah -istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Mendatangi shalat Jum’at hukumnya wajib bagi setiap (muslim) yang sudah baligh (dewasa).” (HR. Nasa’i, No. 1353)
Beberapa hadist di atas menjelaskan tentang wajibnya mengerjakan mandi junub sebelum mendatangi shalat jum’at. Namun dalil di atas belum cukup untuk menjawab pertanyaan “ mandi junub sebelum mendatangi shalat jum’at , haruskah ??”
Sedangkan hadist yang menjelaskan sunnahnya mandi junub sebelum mendatangi shalat Jumat adalah sebagai berikut :
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. Nasa’i, No. 1380, HR. Tirmidzi, No. 497 dan HR. Ibnu Majah, No. 109)
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa berwudhu’, lalu memperbagus (menyempurnakan) wudhunya, kemudian mendatangi shalat Jum’at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barang siapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum’atnya.” (HR. Muslim, No. 857)
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa yang berwudhu’, maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik. Barang siapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhol.” (HR. Abu Dawud , No. 354, HR. Tirmidzi, No. 497)
Dalil-dalil diatas telah memaparkan mengenai wajib dan atau sunnahnya mengerjakan mandi junub ketika hendak mendatangi shalat jum’at. Dengan demikian amalan diatas dihukumi sunnah mu’akad (sunnah yang sangat dianjurkan) dimana apabila dikerjakan maka pahala baginya dan apabila tidak dikerjakan maka tidak ada siksaan baginya. Jadi jawaban atas pertanyaan mandi junub sebelum mendatangi shalat jum’at, haruskah ?? telah kita ketahui bersama. Namun, kita haruslah menjadi seorang muslim yang cerdas dan jangan sampai rela menyia-nyiakan amalan sunah yang sangat dianjurkan ini.
Semoga pemaparan diatas dapat bermanfaat dan menambah kefahaman, sekian dari saya. Wassalam. (Penulis: Ustz. Intan Komala Sari) (int)
Penanggung Jawab Artikel :
Nama : Ust. H. Noer Hidayatulloh (H. Arofah Almubarok)
Email : h.noerhidayatulloh354@gmail.com