MEMBUNUH CICAK, DAPAT PAHALA ?

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Al Wazagh (cicak) adalah hewan reptil yang kerap kita jumpai pada dinding rumah atau pepohonan. Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi nama hewan reptil ini dengan sebutan Fuwaisiq (si fasik kecil ). Hewan fasik adalah hewan yang berbahaya atau pengganggu, dalam perlakuannya hewan fasik tersebut diperbolehkan untuk dibunuh. Sesuai dengan Hadist Riwayat Bukhari berikut :

  حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ada lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak. (HR. Bukhari No.3067).

Berdasarkan penggalan hadist di atas memang cicak tidak digolongkan ke dalam lima hewan fasik, namun Nabi Mumammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengganggap cicak tergolong pada hewan fasik yang diperbolehkan untuk dibunuh dan jika membunuh cicak kita mendapatkan pahala. Sesuai dengan riwayat hadist berikut ini :

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan ‘Abdu bin Humaid keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdur Razzaq; Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari ‘Amir bin Sa’d dari Bapaknya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh (cicak) dan beliau memberi nama Fuwaisiq (si fasik kecil).” (HR. Muslim, No. 4154)

Terdapat alasan dibalik perintah Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk membunuh cicak yaitu Pada zaman Nabi Ibrahim AS, yang lebih tepatnya pada saat kejadian Nabi Ibrahim AS dibakar oleh kaumnya karena menghancurkan berhala. Pada saat dibakar Allah menurunkan mukzizatnya sehingga Nabi Ibrahim AS tidak terbakar meski api telah membakar seluruh tubunya. Pada kejadian tersebut tidak satupun binatang melata tidak memadamkan api yang membakar Nabi Ibrahim AS kecuali cicak, bahkan cicak berusaha membuat api tersebut tetap menyala. Berikut penjelasan hadistnya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَائِبَةَ مَوْلَاةِ الْفَاكِهِ بْنِ الْمُغِيرَةِ
أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَتْ فِي بَيْتِهَا رُمْحًا مَوْضُوعًا فَقَالَتْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ مَا تَصْنَعِينَ بِهَذَا قَالَتْ نَقْتُلُ بِهِ هَذِهِ الْأَوْزَاغَ فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى للَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَنَا أَنَّ إِبْرَاهِيمَ لَمَّا أُلْقِيَ فِي النَّارِ لَمْ تَكُنْ فِي الْأَرْضِ دَابَّةٌ إِلَّا أَطْفَأَتْ النَّارَ غَيْرَ الْوَزَغِ فَإِنَّهَا كَانَتْ تَنْفُخُ عَلَيْهِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ

Telah memberitakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah memberitakan kepada kami Yunus bin Muhammad dari Jarir bin Hazim dari Nafi’ dari Sa`ibah bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah, bahwa dia menemui Aisyah dan melihat di dalam rumahnya ada panah yang tergantung, maka ia pun bertanya, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang kamu perbuat dengan benda ini?” Aisyah menjawab, “Untuk membunuh cicak, sebab Nabi Allah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengabarkan kepada kami bahwa ketika Ibrahim di lemparkan ke dalam kobaran api, tidak ada satupun dari bintang melata yang tidak berusaha mematikan api, kecuali cicak. Bahkan ia berusaha menghembuskan agar api itu tetap menyala, maka itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami membunuhnya.” (HR. Ibnu Majah, No. 3222)

PAHALA YANG DIDAPAT JIKA KITA MEMBUNUH CICAK

Para riwayat hadist di bawah ini dijelaskan bahwasanya  Allah memberikan pahala 70 kebaikan  kepada hambanya yang membunuh cicak dengan sekali pukulan, berikut penjelasan hadistnya :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ سُهَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي أَوْ أُخْتِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ سَبْعِينَ حَسَنَةً

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Zakariya dari Suhail ia berkata; telah menceritakan kepadaku saudara laki-lakiku atau saudara perempuanku dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “(Membunuh cicak) dengan sekali pukulan pahalanya adalah tujuh puluh kebaikan.”  (HR. Abu Daud, No. 4580)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا أَدْنَى مِنْ الْأُولَى وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً أَدْنَى مِنْ الَّذِي ذَكَرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ

Telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib telah memberitakan kepada kami Abdul Aziz bin Al Muhtar telah memberitakan kepada kami Suhail dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian, barangsiapa membunuh pada pukulan kedua maka baginya sekian dan sekian – kurang sedikit dari yang pertama, barangsiapa membunuhnya di pukulan ketiga maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari kebaikan yang di sebutkan pada pukulan kedua-.” (HR. Ibnu Majah No, 3220)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا أَدْنَى مِنْ الْأُولَى وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً أَدْنَى مِنْ الَّذِي ذَكَرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Zakariya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapatkan pahala sekian dan sekian kebaikan. Barangsiapa membunuhnya dengan dua kali pukulan maka ia mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang pertama. Dan barangsiapa membunuhnya dengan tiga kali pukulan maka ia akan mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang kedua.” (HR. Abu Daud, No. 4579)

Berdasarkan penjelasan hadist diatas, kita telah mengetahui bahwa hukum membunuh cicak adalah sunnah dan perlakuan kita sebagai umat Islam yang taat kepada perintah nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yaitu mematuhi semua perintah yang diberikan.

Mungkin kita tidak tahu apa hikmah yang tergandung dari perintah tersebut, namun pada dasarnya apa yang menjadi perintah Allah dan Rasul pasti memiliki hikmah mesiki kita tidak mengetahui apa hikmah yang terkandung. Maka dari itu marilah kita bersama-sama menaati perintah Rasulullah SAW, karena Allah akan membayar ketaatan kita dengan pahala yang besar. (agl)

Penanggung Jawab Artikel :

Nama : Ust. H. Noer Hidayatulloh (H. Arofah Almubarok) 

Email : h.noerhidayatulloh354@gmail.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram