Sebaiknya-baiknya bagi kita yang ingin melaksanakan ibadah sholat Jum’at adalah dengan menyegerakan diri pergi ke mesjid dan meninggalkan segala urusan duniawi. Bahkan untuk jual beli dan segala hubungannya dengan urusan bisnispun tidak ada pegecualian, tetap harus dihentikan dan segeralah menuju masjid untuk menunaikan ibadah Shalat Jum’at.
Seperti dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam Surah Al Jumu’ah Ayat 9:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Namun terkadang ada saja permasalahan yang kita alami sehingga membuat kita tidak bisa bersegera pergi ke mesjid. Bisa jadi di jalan terjadi kemacetan, bocor atau masalah lainnya danketika telah sampai di masjid, khatib sudah memulai pada khotbahnya.
Jika telat pergi ke mesjid pada hari Jum’at sedangkan khatib sudah naik ke mimbar, lalu apa yang harus kita dilakukan ? langsung duduk atau mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid ? dan jika kita mengerjakan shalat tahiyatul Masjid, Apakah boleh kita melakukannya?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, alangkah baiknya kita mengetahui bahwa yang dimaksud dengan sholat Tahiyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua raka’at dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid.
Tahiyatul masjid yang dilakukan disini bisa digolongkan sebagai penghormatan kita terhadap rumah Allah. Hal itu sepadan dengan ungkapan salam ketika masuk ke suatu tempat, sebagaimana seorang yang bertamu ke rumah orang lain dan mengucapkan salam, maka salam tersebut adalah salah satu bentuk penghormatan kepada pemilik rumah.
Perhatikanlah hadist-hadist dibawah ini :
جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُقَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
“Datang seorang laki-laki dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat. Beliau bersabda: Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat?” orang itu menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Bangunlah dan shalatlah dua raka’at.” (HR. Bukhari No. 930, dan Muslim No. 875)
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ
“Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad dari ‘Amru yaitu Ibnu Dinar dari Jabir bahwa seorang laki-laki datang pada hari jum’at, sementara Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam sedang berkhutbah, lalu beliau bersabda: “Apakah kamu sudah shalat (sunnah) wahai fulan?” jawabnya; “Belum.” Beliau bersabda: “Berdiri dan kerjakanlah shalat (sunnah).” (HR. Abu Daud No. 941)
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ وَيُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَا حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ لَهُ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَارْكَعْ
“Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan dan Yusuf bin Sa’id dan lafadz ini miliknya- mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ‘Amr bin Dinar bahwasanya ia mendengar Jabir bin ‘Abdullah berkata; “Ada seorang laki-laki datang, sementara Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam sedang berada diatas mimbar pada hari Jum’at, maka beliau bertanya: ‘Sudahkah kamu shalat dua rakaat? ‘ Ia menjawab, ‘Belum’. Beliau bersabda: ‘Shalatlah’.” (HR. Nasa’i No. 1367)
Dari beberapa hadits di atas, bisa ditarik kesimpulan jika seseorang memasuki masjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan baginya untuk tetap melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat.
Tetapi WAJIB untuk dipahami bahwa :
Hukum diatas berlaku selama khutbahnya belum sampai akhir. Jika khutbahnya sudah sampai pada akhir, dan sekiranya apabila ia mengerjakan sholat sunnah lalu dikhawatirkan akan ketinggalan takbiratul ihram bersama imam, maka ia tidak diperkenankan melakukan sholat tahiyatul masjid.
Sekian sedikit penjelasan mengenai mengerjakan sholat sunnah tahiyatu masjid ketika khatib sedabg berkhutbah, Semoga bermanfaat bagi pembacanya. Wassalam. (int)
Penulis: Ustz. Intan Komala Sari
Penanggung Jawab Artikel :
Nama : Ust. H. Noer Hidayatulloh (H. Arofah Almubarok)
Email : h.noerhidayatulloh354@gmail.com